Tiktok Shadow Ban, Ini Cara Check Dan Mengatasinya

Posted on

Tiktok Shadow Ban menjadi perbincangan yang cukup hangat para netizen utamanya para tiktokers beberapa waktu belakangan ini. Sebab jika terkena hal tersebut, ada beberapa kerugian yang akan kita dapat salah satunya adalah penurunan viewers dari konten yang kita buat. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami mau bahas tentang cara check, ciri ciri dan cara mengatasi shadow ban tiktok.

Kepopularan tiktok meroket tajam dalam setahun terakhir terutama di Indonesia. Di aplikasi berbagi video pendek tersebut kamu bisa menjumpai beragam konten yang unik, lucu dan tentunya menghibur. Tak sedikit para pengguna smartphone yang membuka tiktok untuk sekedar mencari hiburan dan melepaskan kepenatan.

Namun demikian, tak sedikit juga konten konten yang isinya tidak layak untuk dikonsumsi publik. Misalnya konten konten dengan ujaran kebencian atau yang mengandung pornografi. Oleh sebab itu tiktok mengeluarkan kebijakan baru yakni shadow ban pada akun akun yang terindikasi melakukan pelanggaran kebijakan komunitas.

Apa Itu Tiktok Shadow Ban?

Shadow ban sendiri bukanlah hal baru di platform media sosial seperti instagram, facebook dan juga tiktok. Ini adalah kebijakan diaman akun anda akan mendapat batasan berupa interaksi ataupun aktivitas aktivitas tertentu.

Di aplikasi tiktok, tak ada pemberitahuan jika kamu terkena shadow ban. Namun jika kamu terkena, biasanya video tidak bisa masuk ke fyp ataupun masuk hashtag. Jadi kalau ada penurunan view yang cukup drastis, wajib dicurigai.

Pembatasan aktivitas dan interaksi ini dilakukan secara otomatis oleh algoritma tiktok. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi terhadap spam, konten dewasa, ujaran kebencian dan juga copyright atau hak cipta.

Cara Cek Shadow Ban Tiktok

Tak sedikit para pengguna yang mencari tool shadow ban tiktok checker. Sayangnya sampai saat ini belum ada tool tersebut. Namun untuk mengetahui apakah akunmu terkena shadow ban atau tidak sebenarnya bisa dilihat secara manual. Adapun beberapa caranya adalah sebagai berikut:

  1. Perhatikan apakah ada penurunan view pada konten yang baru. Misalnya sebelumnya setiap kali uploud konten rata rata memiliki view 10k. Namun pada konten baru viewnya dibawah 1k.
  2. Silahkan cek apakah kontenmu masuk ke hashtag yang digunakan. Jika saat membuka hashtag yang digunakan dan videomu tidak muncul disana maka kemungkinan terkena.
  3. Cara lainya adalah dengan menggunakan akun teman atau akun cloningan. Silahkan cari idmu di searc bar, jika tidak muncul maka kemungkinan besar terkena shadow banned.
Baca Juga:  Bot Tiktok Telegram, Download Video Tanpa Watermark

Penyebab Terkena Shadow Ban Di Aplikasi Tiktok

Secara garis besarnya, penyebabnya adalah kontenmu melanggar TOS ataupun kebijakan komunitas yang sudah ditetapkan. Tiktok tentu saja mengharapkan konten konten yang beredar adalah yang memiliki nilai positif tidak ada ujaran kebencian atau hal hal lain. Secara detailnya bisa dilihat pada beberapa poin berikut:

  1. Konten yang menandung unsur SARA, fulgar, kekerasan dan juga ujaran kebencian.
  2. Kontenmu dilaporkan karena melanggar hak cipta
  3. Dilaporkan oleh pengguna lain karena spamming
  4. Menggunakan software software ilegal untuk menaikan popularitas.
  5. Aktivitas yang tidak wajar

Cara Mengatasi Tiktok Shadow Ban

Jika kamu mengalami ciri ciri yang disebutkan diatas tadi, tak usah panik. Sebab ada cara agar akunmu kembali normal. Lakukan hal berikut ini untuk mengatasinya:

  1. Hapuslah konten yang melanggar ketentuan seperti konten dewasa, ujaran kebencian, mengandung kekerasan dll
  2. Tunggulah masa shadow ban berakhir, yakni sekitar 2 – 3 minggu.
  3. Selama periode tersebut, sebaiknya jangan menguploud konten baru.
  4. Hapus chace aplikasi tiktok.

Akhir Kata

Demikian tadi penjelasan yang bisa kami sampaikan terkait tiktok shadow ban beserta cara mengatasinya. Agar kamu tidak terkena ikutilah pedoman komunitas yang ada dan hindari konten konten yang sifatnya negatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *